Zaenal "Abis" Abidin - Pengertian zakat dan hukum zakat menurut pandangan Agama Islam
Pengertian Zakat dan Hukum Zakat akan dibahas secara singkat pada entri ini. Mungkin zaedotcom akan membahas pengertian zakat dan hukum zakat serta hikmah zakat dan berbagai hal lain yang tentunya masih berhubungan dengan pembahasan tentang zakat secara lengkap dan terperinci pada pembahasan zakat berikutnya.
Pengertian Zakat dan Hukum Zakat adalah sebagai berikut :
Pengertian Zakat menurut bahasa berasal dari kata زكاة (bahasa Arab) yang artinya: Zakah. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam al-Qur'an. Pada awalnya, al-Qur'an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-Qur'an dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun. Apabila harta sudah mencapai haul dan nishab maka kewjiban tersbut harus dilaksanakan.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-Qur'an dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun. Apabila harta sudah mencapai haul dan nishab maka kewjiban tersbut harus dilaksanakan.
Jadi, zakat bagi orang-orang yang beragama Islam adalah hukumnya wajib. Walaupun pada mulanya shodaqoh dan infaq yang dianjurkan sedangkan zakat tidak diwajibkan, akan tetapi Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat (zakat fotrah maupun zakat mal). Semoga entri ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan saudara terhadap pengertian zakat dan hukum zakat.
Tags:
#Artikel Islami
Related Posts: Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat
Label Clouds
Abraham samad
Alerufolo
APBD
Artikel Islami
Aset Negara
Backlink
Bali Nine
Batu Akik
Berita Hukum
Bill Gates
Bisnis Online
Blog Monetizing
blogging
blogspot
Cerita Abu Nawas
Channel Berbayar
Channel Gratis
Coupon Code
Decoder Skynindo
DKI Jakarta
domain
DPRD
Efek Negatif
Eksekusi Mati
Gerindra
google
Google Adsense
Google Chrome
Google Sandbox
Hafidz Qur’an
Hari Pahlawan
Hatta Rajasa
HM Prasetyo
Indonesia
Info Kampus
Internet
Jadwal Siaran Prabowo Menjawab
Jaksa Agung
Jaringan Gerindra
Javascript Settings
Kisruh APBD DKI Jakarta
Komputer
Kontes SEO
KPK
Kutipan Terkini
Lomba Foto
M. Sanusi
MacAppware
Make Money
Materi Kuliah
Microsoft
Mohammed Mursi Issa Ayyat
Monetisasi Blog
Monetize Tips
Mozilla-Firefox
musik
Namecheap
Newsletter
Optimasi SEO
Paket Internet
Pemerintahan Indonesia
Pengurus Gerindra
Perusahaan Negara
Pesawat
Pilkada
Poin Online
Prabowo Hatta
Prabowo Subianto
Prabowonomics
Presiden
Prof. Suhardi
promo
rahasia
RAPBN
RAPBN 2016
retorika
review
RUU Indonesia
sepak-bola
sepeda-motor
software
Sumbangan
supermarket
Terpidana Narkoba
Toko Online
tokoh
Tutorial Blogger
UIN Suska
Video
Video Editing
Widget Blogger
Windows Movie Maker
Youtube
No comments: Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat
Post a Comment