Zaenal "Abis" Abidin - Berikut adalah pengertian Ijtihad (menurut istilah dan bahasa) dan dasar-dasar Ijtihad.
Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, Ijtihad berasal dari kata Jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari bahasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Arti ijtihad dalam artian jahada terdapat didalam Al-Qur’an surat Al-Nahl ayat 38, surat An-Nur ayat 53, dan surat Fathir ayat 42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan dan kekuatan atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah.
Dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “Pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a.” dan hadits lain yang artinya “Rasulullah SAW bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.”
Menurut Istilah, Ijtihad adalah bersunguh-sungguh menggunaka akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan hukum atas suatu perkara yang tidak ditemukan kepastian hukumnya di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Definisi ijtihad secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran.
Dasar-Dasar Ijtihad
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut :
Yang artinya : “Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat”(Q.S. an-Nissa : 105)
Yang artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (Q.S. ar-Ruum : 32)
Adapun sunnah yang menjadi dasar hukum ijtihad diantaranya hadits Amr bin al-Ash yang diriwayatkan imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda : “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muslim, t.th : 62)
Pengertian Ijtihad Dan Dasar Ijtihad pada entri ini dikutip dari Hakim, Abdul, Metode Studi Islam, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999. dan Moede, rogarsyah, Buku Pintar Dakwah, Intimedia dan Ladang Pustaka, Jakarta, 2001. serta Yatim, Pardi, Pendidikan Agama Islam, PT. Bumu Aksara, Jakarta, 2004. Semoga bermanfaat dan cukup sekian pembahasan sederhana tentang pengertian Ijtihad dan Dasar Hukum Ijtihad.
Tags:
#Materi Kuliah
Related Posts: Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad
Label Clouds
Abraham samad
Alerufolo
APBD
Artikel Islami
Aset Negara
Backlink
Bali Nine
Batu Akik
Berita Hukum
Bill Gates
Bisnis Online
Blog Monetizing
blogging
blogspot
Cerita Abu Nawas
Channel Berbayar
Channel Gratis
Coupon Code
Decoder Skynindo
DKI Jakarta
domain
DPRD
Efek Negatif
Eksekusi Mati
Gerindra
google
Google Adsense
Google Chrome
Google Sandbox
Hafidz Qur’an
Hari Pahlawan
Hatta Rajasa
HM Prasetyo
Indonesia
Info Kampus
Internet
Jadwal Siaran Prabowo Menjawab
Jaksa Agung
Jaringan Gerindra
Javascript Settings
Kisruh APBD DKI Jakarta
Komputer
Kontes SEO
KPK
Kutipan Terkini
Lomba Foto
M. Sanusi
MacAppware
Make Money
Materi Kuliah
Microsoft
Mohammed Mursi Issa Ayyat
Monetisasi Blog
Monetize Tips
Mozilla-Firefox
musik
Namecheap
Newsletter
Optimasi SEO
Paket Internet
Pemerintahan Indonesia
Pengurus Gerindra
Perusahaan Negara
Pesawat
Pilkada
Poin Online
Prabowo Hatta
Prabowo Subianto
Prabowonomics
Presiden
Prof. Suhardi
promo
rahasia
RAPBN
RAPBN 2016
retorika
review
RUU Indonesia
sepak-bola
sepeda-motor
software
Sumbangan
supermarket
Terpidana Narkoba
Toko Online
tokoh
Tutorial Blogger
UIN Suska
Video
Video Editing
Widget Blogger
Windows Movie Maker
Youtube
No comments: Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad
Post a Comment