-->

Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad

No comments
Zaenal "Abis" Abidin - Berikut adalah pengertian Ijtihad (menurut istilah dan bahasa) dan dasar-dasar Ijtihad.

Pengertian Ijtihad

Secara bahasa, Ijtihad berasal dari kata Jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari bahasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Arti ijtihad dalam artian jahada terdapat didalam Al-Qur’an surat Al-Nahl ayat 38, surat An-Nur ayat 53, dan surat Fathir ayat 42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan dan kekuatan atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah.

Dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “Pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a.” dan hadits lain yang artinya “Rasulullah SAW bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.”

Menurut Istilah, Ijtihad adalah bersunguh-sungguh menggunaka akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan hukum atas suatu perkara yang tidak ditemukan kepastian hukumnya di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Definisi ijtihad secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran.

Dasar-Dasar Ijtihad

Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut :

Yang artinya : “Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat”(Q.S. an-Nissa : 105) 

Yang artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.” (Q.S. ar-Ruum : 32)

Adapun sunnah yang menjadi dasar hukum ijtihad diantaranya hadits Amr bin al-Ash yang diriwayatkan imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda : “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muslim, t.th : 62)

Pengertian Ijtihad Dan Dasar Ijtihad pada entri ini dikutip dari Hakim, Abdul, Metode Studi Islam, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999. dan Moede, rogarsyah, Buku Pintar Dakwah, Intimedia dan Ladang Pustaka, Jakarta, 2001. serta Yatim, Pardi, Pendidikan Agama Islam, PT. Bumu Aksara, Jakarta, 2004. Semoga bermanfaat dan cukup sekian pembahasan sederhana tentang pengertian Ijtihad dan Dasar Hukum Ijtihad.

Related Posts: Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad

No comments: Pengertian Ijtihad dan Dasar Ijtihad

Blog Archive