-->

RUU Penyandang Disabilitas oleh Partai Gerindra

No comments
Zaenal "Abis" Abidin - Sahabat Jaringan Gerindra,

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kaum tuna netra saat ini mencapai 1,5 persen atau 2 juta orang dari total penduduk Indonesia.

Saat ini, tidaklah mudah bagi mereka untuk membedakan pecahan mata uang kertas Rupiah. Hal ini disebabkan karena mata uang kertas kita belum memiliki penanda khusus untuk membantu kaum tuna netra.

Demi meningkatkan kedaulatan keuangan bagi kaum tuna netra Indonesia, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI memperjuangkan pasal berikut dalam RUU Penyandang Disabilitas: Bank Indonesia (BI) menjamin hak Penyandang Disabilitas (Tuna Netra) untuk mendapatkan haknya dalam membedakan pecahan mata uang kertas, dengan titik timbul (emboss) pada Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000 dan Rp. 100.000.†#BanggaPilihGerindra – Inilah salah satu inisiatif & perjuangan Gerindra di DPR RI, periode pengabdian 2014-2019.

Salam Indonesia Raya.

Related Posts: RUU Penyandang Disabilitas oleh Partai Gerindra

No comments: RUU Penyandang Disabilitas oleh Partai Gerindra